".. makanan punya kisah .." (.. food has its tale .. cibus habet fabula ..)
.. baik itu mengenai falsafah, filosofis, sejarah maupun perilaku budaya yang menjadi simbol, ritual, adat, dan kearifan lokal masyarakat setempat serta pembentuk karakter, jati diri serta ciri identitas suatu bangsa ..



Monday 2 March 2015

Pangan : Ketahanan atau Kemandirian

Banyak yang masih belum bisa menarik garis tegas antara Ketahanan Pangan atau Kemandirian Pangan walaupun pesan mereka pada ujungnya ingin agar rakyat di negeri ini berdaulat dalam bidang Pangan. Di bawah ini dicoba untuk memberi penjelasan secara ringkas dan mendalam sehingga kita bisa memahami kemana Kebijaksanaan Pangan di negeri ini seyogyanya dikelola, khususnya oleh otoritas pemangku kebijakan yang menjadi kapten dari perahu bangsa Indonesia.

KETAHANAN PANGAN adalah akses semua orang terhadap pangan pada setiap waktu, tidak memandang di mana (lokasi negara) pangan itu diproduksi dan dengan cara bagaimana. Ketahanan pangan adalah kemampuan untuk menyediakan pangan pada level global, nasional, maupun regional yang menjadikan perdagangan internasional menjadi suatu keniscayaan bagi kepentingan negara-negara maju dan perusahaan - perusahaan multinasional. Ketahanan pangan mempunyai model produksi pertanian industri dengan model perdagangannya liberal dengan organisasi intinya World Trade Organization (WTO) yang bertujuan membangun suatu sistem yang efisien untuk perdagangan pangan internasional dan komponen vital guna menjamin ketahanan pangan dunia. Strategi ketahanan pangan nasional masing-masing negara  diletakkan dalam kerangka perdagangan internasional sebagaimana diatur WTO yang mengawasi banyak persetujuan dan mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional serta bertugas untuk mendaftar maupun memperluasnya.

KEMANDIRIAN PANGAN adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri, terutama diambil dari kearifan lokal para leluhur. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah-tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman kearifan lokal. Kemandirian pangan tidak harus diartikan secara absolut, yaitu seluruh kebutuhan dipenuhi dari produksi dalam negeri. Dalam batas-batas rasional dan terukur, impor pangan masih bisa diterima, apalagi ketika keadaan diprediksi kritis. Kemandirian pangan juga berarti mengembalikan diversifikasi pangan lokal, baik berasal dari biji-bijian, kacang-kacangan, terutama umbi-umbian; serta mencipta budaya pangan baru berbasis tepung.

KEDAULATAN PANGAN adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan dengan menjamin kondisi terpenuhinya hak atas pangan bagi rakyatnya. Dengan demikian kedaulatan pangan adalah hak tiap masyarakat menetapkan pangan dan sistem pertanian bagi dirinya sendiri tanpa menjadikannya sebagai subjek berbagai kekuatan pasar internasional. Sebuah negara dikatakan memiliki kedaulatan pangan yang baik apabila pangan itu tersedia, baik jumlah maupun mutunya aman dan merata. Rakyat dapat membeli dengan harga terjangkau dan kita tidak harus tergantung secara mutlak kepada sumber-sumber pangan negara lain di pasar internasional. Bentuk kedaulatan pangan adalah agroekologis dengan model proteksionis dan pasar lokal dengan organisasinya melalui campensina. Campesina adalah gerakan petani internasional yang meng-koordinasi organisasi-organisasi petani skala kecil dan menengah, pekerja pertanian, wanita pedesaan, dan masyarakat setempat di Asia, Afrika, Amerika, dan Eropa. Di skala global, Campesina merupakan koalisi lebih dari 100 organisasi di manca negara yang diatur ke dalam delapan daerah dan memiliki anggota di seluruh dunia.

PERBEDAAN ANTARA KEDAULATAN PANGAN DENGAN KETAHANAN PANGAN
Kedaulatan pangan (food sovereignty) merupakan istilah politik; sedangkan ketahanan pangan (food security) adalah istilah kebijakan dan strategi dari kepentingan politik Negara (Pemerintah) mengenai pertanian dan penyediaan pangan. Konsep ketahanan pangan lebih fokus pada ketersediaan, stabilitas, aksesibilitas dan keamanan pangan dengan tanpa memperhatikan lokasi sistem produksinya dan karakteristik budaya lokal. Konsep kedaulatan pangan memperhatikan seluruh mata rantai sistem produksi, distribusi, pengolahan dan konsumsi. Banyak pihak mengkritisi ketahanan pangan sebagai ”kuda troya” kapitalisasi sistem pangan dunia yang memarjinalisasi petani kecil di negara-negara berkembang. Pada 1996 muncul konsep kedaulatan pangan yang semula merupakan kerangka kebijakan dan wacana untuk mengangkat kesejahteraan petani kecil di negara-negara berkembang. Kedaulatan pangan lalu menjadi konsep yang berkembang paling cepat dan diadopsi ribuan organisasi petani di dunia, masyarakat lokal, LSM, lembaga kemasyarakatan, bahkan mulai diadopsi lembaga-lembaga di bawah PBB, termasuk lembaga pangan dunia, FAO.